CPNS
Ini Sistem Perankingan Untuk Tes SKB CPNS, Yang Lulus SKD Jangan Senang Dulu
Sistem perankingan membuat peserta yang lulus SKD CPNS belum tentu bisa mengikuti tes SKB
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi peserta seleksi CPNS yang lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD) harus berhadapan dengan sistem perankingan.
Sebab itu, para peserta yang lulus tes SKD jangan berpuas diri dulu.
Sistem perankingan yang diterapkan oleh BKN secara digital bisa saja menghambat para peserta yang lulus SKD untuk bisa mengikuti tes CPNS tahap selanjutnya.
Untuk mengetahui bisa tidaknya para peserta yang lulus SKD mengikuti SKB juga harus menunggu pengumuman selanjutnya.
Artinya, tidak ada jaminan jika lolos tes SKD bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, terdapat beberapa ketentuan agar peserta dapat lolos ke jenjang berikutnya yakni tes SKB.
"Peserta harus lolos dan memenuhi passing grade saat mengikuti tes SKD," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2020).
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019.
"Peserta yang lolos passing grade belum tentu bisa ikut SKB. Karena yang ikut SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan 3," kata Paryono.
Ia mencontohkan, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang, angka formasi itu dikalikan 3.
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Dokumen yang Diunggah di SSCN |
![]() |
---|
Sore Ini Pemkab Kuansing Umumkan Hasil CPNS 2019, Cek Pengumuman di Sini |
![]() |
---|
Arti Kode P/L, P/TL Pada Pengumuman Hasil CPNS 2019, Kamu Lulus atau Tidak? |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil CPNS Besok, Berikut Link 64 Kementerian/Lembaga |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil CPNS 2019 Besok 30 Oktober, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019 |
![]() |
---|