CPNS
Ini Sistem Perankingan Untuk Tes SKB CPNS, Yang Lulus SKD Jangan Senang Dulu
Sistem perankingan membuat peserta yang lulus SKD CPNS belum tentu bisa mengikuti tes SKB
TRIBUN PEKANBARU / DONY KUSUMA
Ini Sistem Perankingan Untuk Tes SKB CPNS, Yang Lulus SKD Jangan Senang Dulu
Selanjutnya, didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.
"Jadi usahakan mencapai nilai setingi-tingginya, tidak hanya sekadar lolos passing grade," ujar Paryono.
Ketentuan ini berlaku untuk semua instansi yang mengadakan tes CPNS 2019.
Jelang menunggu kepastian masuk tidaknya dalam sistem ranking tersebut tak salah juga peserta CPNS yang lulus SKD untuk mengetahui apa itu SKB.
Dikutip dari Tribunnews.com, pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat berupa tes-tes sebagai berikut:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
- Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
Untuk jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus seperti pranata komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk praktik kerja.
Selanjutnya, untuk Instansi Daerah yang penyelenggaraan SKB selain menggunakan CAT, wajib menetapkan pedoman/paduan pelaksanaan tes.
(*)
Berita Terkait :#CPNS
Terkait Formasi PPPK dan CPNS 2021 Pelalawan, BKPSDM Pelalawan Tunggu Putusan Pusat |
![]() |
---|
Siapkan Diri, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi |
![]() |
---|
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Dokumen yang Diunggah di SSCN |
![]() |
---|
Sore Ini Pemkab Kuansing Umumkan Hasil CPNS 2019, Cek Pengumuman di Sini |
![]() |
---|
Arti Kode P/L, P/TL Pada Pengumuman Hasil CPNS 2019, Kamu Lulus atau Tidak? |
![]() |
---|
Editor: Guruh Budi Wibowo
Sumber: Kompas.com