Kakek Syafrudin Divonis Bebas
Hakim Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, menyatakan akan menempuh upaya hukum selanjutnya, atau kasasi atas vonis bebas Syafrudin.
Hakim Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru, menyatakan akan menempuh upaya hukum selanjutnya, atau kasasi atas vonis bebas Syafrudin.
Terdakwa Syafrudin, kakek 69 tahun, divonis bebas dalam perkara pembakaran lahan.
Oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2/2020), Syafrudin dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.
Menyikapi vonis itu, JPU Nuraini, saat ditanyai Hakim Ketua Sorta Ria Neva terkait pendapat JPU, usai membacakan putusan terhadap terdakwa, langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.
JPU akan mengajukan kasasi atas vonis itu.
Nuraini pun menyatakan, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kami akan lakukan upaya hukum," ucap Nuraini.
Pernyataan dari JPU itu pun langsung disambut sorakan oleh para pengunjung di ruang sidang Prof. R. Soebekti, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Huuuuuuuuuu," sorakan panjang pun bergemuruh di ruang sidang.
NEWS VIDEO: Petani Bakar Lahan 20x20 Meter di Pekanbaru Divonis Bebas |
![]() |
---|
NEWS VIDEO: Kakek Syafrudin Menangis Usai Divonis Bebas Hakim Terkait Kasus Kebakaran Lahan di Riau |
![]() |
---|
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, JPU Upaya Hukum Lanjutan, Penasehat Hukum: JPU Sangat Memaksakan |
![]() |
---|
STORY - Kisah Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan Hingga Divonis Bebas Pengadilan |
![]() |
---|
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, Pengunjung Teriak: Hidup Petani, Kasus Pembakaran Lahan di Pekanbaru |
![]() |
---|