Berita Riau
MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging
Menurut Ario, titik kordinat ekploitasi atau lokasi aktifitas illegal logging tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi yang dikelola oleh
MISTERI Pemilik 211 Kayu Balak yang Diamankan Polres Kepulauan Meranti, Diduga Hasil Ilegal Logging
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan jenis kayu Balak pada Minggu (2/2/2020) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti, Riau.
Kayu yang diamankan diduga merupakan hasil illegal logging.
Disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, kayu diamankan bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan dari sekitar TKP.
"Penindakan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas tersebut. Makanya kita langsung turun ke lapangan. Ternyata benar, ratusan kayu balak diduga illegal di Jalan Parit Kekat Desa Sungai Tohor, Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti sudah kita pasang police line," ungkap Ario Selasa (4/2/2020).
Aryo mengatakan balok tim kayu sudah dalam keadaan dirakit di anak sungai yang bermuara ke laut.
Aryo menjelaskan, Balak tersebut berjumlah lebih kurang 211 batang dengan ukuran bervariasi.
Namun hingga saat ini keberadaan dan pemiliknya masih didalami dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Sampai saat ini kita belum tau punya siapa. Yang jelas masih tahapan Pulbaket," ujarnya.
Menurut Ario, titik kordinat ekploitasi atau lokasi aktifitas illegal logging tersebut masuk dalam lokasi kawasan hutan produksi yang dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) setempat.
"Kita juga telah berkordinasi dengan UPT KPH dalam menentukan status kawasan kegiatan para pembalak liar tersebut. Setelah diambil titik kordinatnya, ternyata lokasi berada di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh LPHD berupa hutan Desa, Berdasarkan SK.HPHD Nomor 6722 tanggal 23 Desember 2016 tentang Rencana Kerja Tahunan Hak Pengelolaan Hutan Desa Sungai Tohor yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," bebernya.
Penyelidikan selanjutnya, tambah Ario pihaknya akan memanggil perangkat desa, dan berkoordinasi dengan KPH setempat.
Selain itu mereka juga akan mendatangkan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Riau.
"Dalam waktu dekat perangkat desa akan kita panggil, mulai dari Kades hingga perangkat lingkungan. Dengan KPH kita tetap berkoordinasi. Termasuk akan mendatangkan ahli pengelolaan hutan produksi provinsi," pungkasnya.
Ilegal Logging di Riau - Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan.
Selama 2 Pekan Sebanyak 363 Pelaku Terkait Narkoba di Riau Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolda |
![]() |
---|
Danrem 031 Wira Bima Perintahkan Satgas Pemadam Karhutla Tetap di Lokasi Hingga Api Telah Padam |
![]() |
---|
Ratusan Hektar Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Riau Terbakar, BBKSDA : Ulah Manusia |
![]() |
---|
Saat Menjabat Banyak Kesempatan, KPK Ingatkan Kepala Daerah di Riau untuk Hilangkan Niat Korupsi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan di Pekanbaru Belum Rampung |
![]() |
---|