Kakek Syafrudin Divonis Bebas
NEWS VIDEO: Kakek Syafrudin Menangis Usai Divonis Bebas Hakim Terkait Kasus Kebakaran Lahan di Riau
Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus kebakaran lahan di
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (4/2/2020) siang ini akhirnya menyatakan kakek Syafrudin (69), dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Syafrudin merupakan terdakwa dalam kasus pembakaran lahan.
Kasusnya sempat menghebohkan masyarakat Pekanbaru, mengingat ukuran lahan yang terbakar serta usia Syafruddin.
"Menyatakan terdakwa Syafrudin alias Si Saf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," tegas Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," sambung dia lagi.
Pembacaan putusan ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang.
Khususnya dari kalangan keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang mendukung Syafrudin.
Setelah sidang ditutup, Syafrudin langsung memeluk istrinya yang menangis haru.
Sebenarnya, Syafrudin tidak tahu persis tentang apa sebenarnya yang terjadi, hingga dia harus berhadapan dengan masalah hukum.
Saat Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjeratnya, dengan vonis bebas, dia pun tak menampilkan ekspresi apa pun.
NEWS VIDEO: Petani Bakar Lahan 20x20 Meter di Pekanbaru Divonis Bebas |
![]() |
---|
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, JPU Upaya Hukum Lanjutan, Penasehat Hukum: JPU Sangat Memaksakan |
![]() |
---|
STORY - Kisah Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan Hingga Divonis Bebas Pengadilan |
![]() |
---|
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, Pengunjung Teriak: Hidup Petani, Kasus Pembakaran Lahan di Pekanbaru |
![]() |
---|
Hakim Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Jaksa Langsung Ajukan Kasasi |
![]() |
---|