Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Bupati Bengkalis Tak Terlihat Lagi di Rumah Dinas Sejak Penyerahan Gelar Adat, Kini Ditahan KPK
Menurut petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di sana Bupati sudah lama tidak berada di rumah dinas ini.
BENGKALIS - Kondisi kediaman dinas Bupati Bengkalis terlihat sepi pasca penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilakukan KPK hari ini.
Tidak ada aktifitas terpantau dari di rumah dinas tersebut.
Hanya jajaran mobil yang terlihat terparkir di garasi mobil rumah dinas ini.
Menurut petugas Satpol PP yang melakukan penjagaan di sana Bupati sudah lama tidak berada di rumah dinas ini.
"Terakhir waktu penyerahan gelar adat kemarin. Setelah itu tidak ada lagi ke rumah ini," ungkap petugas Satpol PP ini.
• BREAKING NEWS: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur
• Sebelum Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, KPK Telah Mendakwa Dua Tersangka Ini di Pengadilan
• Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan K4 KPK, dari Tanggal 6 Februari
• Bupati Bengkalis Diperiksa KPK dan Status Tersangka, LAM Riau Tak Mau Tanggapi Pemberian Gelar Adat
Menurut dia, bahkan keluarga Amril juga tidak berada di rumah dinas tersebut sejak Amril tidak di sana.
"Kalau bapak ada keluarga ada, kalau bapak tidak di sini keluarga juga tidak di sini biasanya rombongan kalau ke rumah dinas ini," pungkasnya.
Aktifitas rumah dinas saat ini hanya penjagaan saja. Kalau di dalam rumah kosong sampai hari ini.
Seperti di ketahui, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020).
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
• Ditahan KPK, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Irit Bicara Saat Digiring ke Mobil Tahanan KPK
• VIDEO: Pakai Rompi Orange, Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Bupati Bengkalis Ditahan KPK
Bupati Bengkalis Terima Gelar Adat
Breaking News
berita riau hari ini
Tahanan KPK
Ketua DPRD Sudah Dapat Kabar Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Senin Rencana akan Lakukan Rapat |
![]() |
---|
Keluarga Amril Mukminin Mengaku Ikhlas, Tetap Bangga Meski Bupati Bengkalis Ditahan KPK |
![]() |
---|
VIDEO: Pakai Rompi Orange, Bupati Bengkalis Resmi Ditahan KPK |
![]() |
---|
KPK Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Tersangka Kasus Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning |
![]() |
---|
Sebelum Tahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, KPK Telah Mendakwa Dua Tersangka Ini di Pengadilan |
![]() |
---|