Kasus Korupsi di Diskominfo Pekanbaru
Kasus Korupsi Video Wall Diskominfo Pekanbaru Terungkap Berawal dari Temuan 2 Unit Alat yang Rusak
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan bagaimana awal mula temuan indikasi dugaan korupsi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kasus Korupsi Video Wall Diskominfo Pekanbaru Terungkap Berawal dari Temuan 2 Unit Alat yang Rusak
PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan bagaimana awal mula temuan indikasi dugaan korupsi.
Dalam proyek pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Dimana nilai kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar lebih. Proyek ini dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2017.
"Awal informasi yang kita peroleh ada 2 alat yang tidak bisa difungsikan. Ketika diminta perbaikan kepada distributor resmi, dia tidak mau bertanggungjawab. Karena ternyata memang mereka tidak pernah menjual barang tersebut," jelas Hilman, Kamis (6/2/2020).
Akhirnya dipaparkan Hilman, untuk memperbaiki alat itu, dicarilah tukang servis yang tidak bergaransi.
"Itulah awal mula muncul permasalahan ini. Dari situlah, kami lihat kontrak, ternyata tidak dijalan (tidak sesuai)," ungkap dia lagi.
Lanjut Hilman, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
• BREAKING NEWS: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Video Wall Diskominfo Pekanbaru
Mereka adalah VH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AMI, selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima.
Sejauh ini, penyidik belum menemukan keterkaitan dengan pihak lain, yang bisa berpotensi menjadi tersangka baru.
"Hanya 2 tersangka ini, kita akan proses ke depan. Intinya proyek ini tidak sesuai kontrak, dan ternyata barangnya ilegal," ucapnya.
Dia menambahkan, hasil perhitungan kerugian negara, adalah berdasarkan perhitungan jaksa.
Proyek pengadaan video wall ini ada pada Tahun Anggaran 2017.
Dimana Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru melaksanakan pengadaan video wall yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, sebesar Rp.4.448.505.418,- (4,4 miliar rupiah lebih).
Dalam pelaksanaannya Pengguna Anggaran, Firmansyah Eka Putra yang merupakan Plt Kadis Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, menetapkan tersangka VH selaku PPTK.