BK Tak Hiraukan Larangan Membakar Lahan. Kini Dia Jadi Tersangka Karhutla
Polres Bengkalis kembali mengungkap seorang tersangka pelaku pembakaran lahan. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Polsek Mandau.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Karena disuruh pemilik tanah bernama Asri Rasid untuk membersihkan lahannya.
Upah yang diberikan pemilik tanah ini sebesar Rp1.500.000 untuk membersihkan lahannya.
Dengan upah menggiurkan ini BK bersedia membersihkan lahan tersebut.
Saat membersihkan, sisa sampah tanaman ditumpuk lalu dibakar BK.
Api pembakaran sampah ini akhirnya membesar meski BK sempat memadamkannya.
"Namun tidak lama setelah itu, BK meninggalkan api pembakar sampah ini. Karena saat melakukan pemadaman tersangka teringat bahwa petang itu ia harus berjualan sate. Sehingga langsung meninggalkan tempatnya dirinya membakar sampah," tungkasnya.
"Saat ditinggalkan api menjalar sehingga menyebabkan tanaman pohon sawit yang bersebelahan tempat membakar sampah ikut terbakar," terangnya.
Hasil penyelidikan ini kemudian langsung dilakukan gelar perkara oleh unit Reskrim Polsek Mandau.
Berdasarkan hasil gelar perkara di temukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kemudian langsung dinaikkan menjadi penyidikan.
"BK yang saat dihadirkan pada gelar perkara ini langsung ditetapkan jadi tersangka. Dengan dijerat pasal 187 atau 188 KUHPidana," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polisi-mengamankan-kayu-terbakar-sebagai-barang-bukti.jpg)