Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BK Tak Hiraukan Larangan Membakar Lahan. Kini Dia Jadi Tersangka Karhutla

Polres Bengkalis kembali mengungkap seorang tersangka pelaku pembakaran lahan. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Polsek Mandau.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
BARANG BUKTI - Petugas kepolisian tengah mengambil kayu bekas terbakar untuk barang bukti kasus Karhutla di Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kamis (6/2/2020). Seorang pria berinisial BK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Karena disuruh pemilik tanah bernama Asri Rasid untuk membersihkan lahannya.

Upah yang diberikan pemilik tanah ini sebesar Rp1.500.000 untuk membersihkan lahannya.

Dengan upah menggiurkan ini BK bersedia membersihkan lahan tersebut.

Saat membersihkan, sisa sampah tanaman ditumpuk lalu dibakar BK.

Api pembakaran sampah ini akhirnya membesar meski BK sempat memadamkannya.

"Namun tidak lama setelah itu, BK meninggalkan api pembakar sampah ini. Karena saat melakukan pemadaman tersangka teringat bahwa petang itu ia harus berjualan sate. Sehingga langsung meninggalkan tempatnya dirinya membakar sampah," tungkasnya.

"Saat ditinggalkan api menjalar sehingga menyebabkan tanaman pohon sawit yang bersebelahan tempat membakar sampah ikut terbakar," terangnya.

Hasil penyelidikan ini kemudian langsung dilakukan gelar perkara oleh unit Reskrim Polsek Mandau.

Berdasarkan hasil gelar perkara di temukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kemudian langsung dinaikkan menjadi penyidikan.

"BK yang saat dihadirkan pada gelar perkara ini langsung ditetapkan jadi tersangka. Dengan dijerat pasal 187 atau 188 KUHPidana," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved