Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amril Mukminin Ditahan KPK

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya

Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya 

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca penahanan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat pemberitahuan ke Pemkab Bengkalis.

Surat dari Pemprov Riau tersebut berisi pemberitahuan kepada Pemkab Bengkalis agar segera mengisi kekosongan jabatan Bupati pasca penahanan Amril Mukminin.

"Kita ikuti prosedurnya, kalau bupati berhalangan, maka wakilnya yang akan menjalankan tugas bupati. Ini yang sedang kita siapkan surat pemberitahuanya. Nanti kita tembuskan ke Kemendagri, supaya nanti bisa dikuatkan SK defenitifnya," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (7/2/2020).

Saat disinggung terkait posisi Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang juga tersangkut kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sudarman mengaku tidak masalah.

Sebab yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Sehingga masih bisa menjalankan tugasnya.

"Kalau tersangka kan belum terdakwa, masih bisa bertugas, pak bupati (Amril) itu aja setahun tersangka masih bertugas sebagai bupati,"ucapnya.

Namun apakah wakil bupati bengkalis, Muhammad ini akan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Sudarman belum bisa memastikan.

Sebab keputusan penunjukan Wakil Bupati menjadi Plt atau Plh Bupati merupakan kewenangan Kemendagri.

"Itu yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti kemendagri yang menetapkan dan menerbitkan SKnya," katanya.

Seperti di ketahui, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020).

Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.

Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved