Amril Mukminin Ditahan KPK
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya
Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca penahanan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat pemberitahuan ke Pemkab Bengkalis.
Surat dari Pemprov Riau tersebut berisi pemberitahuan kepada Pemkab Bengkalis agar segera mengisi kekosongan jabatan Bupati pasca penahanan Amril Mukminin.
"Kita ikuti prosedurnya, kalau bupati berhalangan, maka wakilnya yang akan menjalankan tugas bupati. Ini yang sedang kita siapkan surat pemberitahuanya. Nanti kita tembuskan ke Kemendagri, supaya nanti bisa dikuatkan SK defenitifnya," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (7/2/2020).
Saat disinggung terkait posisi Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang juga tersangkut kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sudarman mengaku tidak masalah.
Sebab yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Sehingga masih bisa menjalankan tugasnya.
"Kalau tersangka kan belum terdakwa, masih bisa bertugas, pak bupati (Amril) itu aja setahun tersangka masih bertugas sebagai bupati,"ucapnya.
Namun apakah wakil bupati bengkalis, Muhammad ini akan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, Sudarman belum bisa memastikan.
Sebab keputusan penunjukan Wakil Bupati menjadi Plt atau Plh Bupati merupakan kewenangan Kemendagri.
"Itu yang kita sampaikan ke Kemendagri, nanti kemendagri yang menetapkan dan menerbitkan SKnya," katanya.
Seperti di ketahui, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020).
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Roda Pemerintahan Berjalan Seperti Biasa
Meskipun Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh KPK sejak Kamis malam, roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa.
Hal ini diungkap Umi Kalsum Asisten I Pemerintahan Bengkalis.
"Alhamdulillah masih berjalan seperti biasa pemerintahan sampai hari," ungkapnya singkat melalui sambungan seluler awak media, Jumat (7/2) pagi.
Umi Kalsum enggan berkomentar banyak terkait kondisi pemerintahan saat ini.
Seperti diketahui, sejumlah pegawai di kantor bupati Bengkalis masih bertugas seperti biasa.
Kegiatan apel pagi tetap dilakukan seperti biasa pada pukul 07.30 WIB.
Apel dipimpin langsung oleh Asisten III Pemerintahan Bengkalis Tengku Zainuddin.
"Tadi apel seperti biasa, betul saya pimpin tadi," ungkap Zainuddin singkat saat keluar dari kantornya.
Sama dengan asisten I pemerintahan Bengkalis asisten III enggan berkomentar lebih banyak.
Sementara itu Kepala Bagian Protokoler dan Komunkasi Pimpinan Bengkalis Muhammad Fadli saat dihubungi mengaku sedang berada di Pekanbaru.
Terkait kondisi pemerintahan saat ini Fadli belum bisa menjawabnya.
"Saya belum bisa komentar, saya mau lapor dahulu dengan Sekda Bengkalis. Nanti di jelaskan dahulu dengan Sekda," terangnya.
Sementara itu, Sekda Bengkalis Bustami HY belum bisa dihubungi sejak pagi ini.
Nomor selulernya sampai saat ini dalam keadaan tidak aktif.
BUPATI Bengkalis Ditahan KPK, Wakil Bupati Terlibat Korupsi
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK sementara Wakil Bupati Bengkalis Muhammad terlibat korupsi dan akan diperiksa polisi, lantas siapa siapa yang jalankan roda pemerintahan?
Tokoh masyarakat Bengkalis Azali Djohan yang juga mantan Bupati Bengkalis berharap pemerintahan Bengkalis tetap berjalan dengan baik pasca pehanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ini.
Roda pemerintahan saat ini bisa dilanjutkan wakilnya yang masih aktif.
"Memang wakil juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, namun belum ditahan masih bisa bekerja menjalankan pemerintahan," ungkapnya melalui sambungan telpon.
Selain itu juga masih ada Sekda Bengkalis yang masih bisa menjalankan tugas dengan baik.
Namun meskipun begitu, sebagai tokoh masyarakat dirinya mengaku sedih kondisi Bengkalis saat ini.
"Kita sebagai tokoh masyarakat sedih kejadian seperti ini. Belum pernah terjadi seperti ini di Bengkalis dua pimpinan terlibat kasus hukum seperti ini," pungkasnya.
Azali Djohan berharap masyarakat Bengkalis bersabar kondisi ini.
Pejabat yang ada diharapkan menjalankan tugas dengan baik, program yang sudah ada tetap dijalankan jangan sampai vakum pemerintahan.
Menurut dia, pihaknya mengenal baik bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Dirinya sendiri menyaksikan bagaimana perjalan Amril sampai menjadi Bupati Bengkalis.
"Bupati Bengkalis ini merupakan putra terbaik Bengkalis saat itu, tidak terlihat dari dirinya ada hal hal negatif," terang Azali Djohan.
Pihaknya berharap Amril Mukminin bisa membuktikan apa yang diduga terhadap Amril tidak sepenuhnya benar, sehingga hukuman yang diberikan bisa lebih longgar.
Ditahan 20 Hari
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2019).
Ia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Amril ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4 KPK.
Rutan tersebut berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.
"Terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelum akhirnya ditahan, Amril telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.
Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amril diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar yang diterima secara bertahap dari pihak PT CGA.
Yaitu pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK - Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono.
