Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Video Wall di Diskominfo Pekanbaru
Jaksa bidang Pidsus Kejati Riau berencana melakukan langkah lanjutan pascamenetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Video Wall di Diskominfo Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berencana melakukan langkah lanjutan pascamenetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka yaitu VH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AMI, selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi memaparkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
Lantaran barang (video wall) juga masih digunakan.
"Apakah nanti akan kita lakukan penyitaan secara persuasif. Atau kita lakukan langkah lain yang bisa memulihkan kerugian keuangan negara," ungkapnya, Jumat (7/2/2020).
Opsi lainnya dibeberkan Hilman, jaksa akan meminta pertanggungjawaban penyedia barang dan jasanya supaya bisa memulihkan kerugian keuangan negara.
• Dompet Dhuafa Riau Bantu Ponpes Miftahul Muaarif yang Baru Alami Musibah Kebakaran
"Usaha ini akan kita lakukan ke depan, sekaligus kami juga akan memeriksa yang bersangkutan (VH dan AMI) sebagai tersangka. Karena sebelum penetapan tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi," jelas Hilman.
"Karena diperiksa sebagai saksi, kita tidak bisa menyebutkan tentang hal demikian (kerugian keuangan negara) kemarin. Karena masih saksi. Tetapi kita akan berupaya bagaimana supaya tidak ada kerugian di sini," sambungnya.
• Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Sosok Maling Perhiasan Lina Istri Teddy, Ini Respon Rizky Febian
Kedua tersangka dalam perkara ini, dinilai bertanggungjawab dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,9 miliar lebih.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dengan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pengusutan perkara yang terjadi pada tahun 2017 itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City.
Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
