Illegal Logging di Meranti
BREAKING NEWS: Polres Meranti Riau Ungkap 791 Batang Kayu Diduga Hasil Illegal Logging
Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
BREAKING NEWS: Polres Meranti Ungkap 791 Batang Kayu Diduga Hasil Illegal Logging
MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti yang diangkut kapal KM Nusantara 5.
Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat memberikan keterangan resmi di Kedai Kopi Kelana, Selatpanjang Senin (10/2/2020).
Taufiq menyampaikan bahwa tempat kejadian merupakan Perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (5/2/2020) sekira 18.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan pihak Polres mengamankan dua orang tersangka berisial J (46) dan S (44) yang bertindak sebagai kapten Kapal.
"Pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 00.15 WIB, Saksi I mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok tim diduga illegal logging di perairan Desa Lukit," ujar Taufiq.

Melalui laporan tersebut selanjutnya personel Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kep Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti menuju lokasi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
"Tim langsung menuju Kapal Motor Kayu tersebut dan tiba di kapal sekira pukul 18.30 WIB. Adapun berdasarkan keterangan Anak Buah Kapal (ABK), bahwa kapal tersebut sudah bermuatan kayu olahan berbentuk balok tim sebanyak lebih 791 (tujuh ratus sembilan puluh satu) batang," ungkapnya.
Taufiq mengatakan kayu-kayu tersebut akan berangkat menuju Pulau Batam, Kepulauan Riau.
"Selanjutnya kapal dibawa dari Desa Lukit pada saat air sudah pasang besar menuju selat panjang untuk dilakukan pemeriksaan muatan kapal," ungkap Taufiq.
Kemudian pada hari Rabu (5/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB kapal KM Nusantara III menuju selat panjang dan tiba di Selatpanjang sekira pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya terhadap kapten kapal dan ABK KM NUSANTARA 5 dilakukan pemeriksaan di sat Reskrim Polres Kep Meranti dimana pada pukul 20.00 WIB tersangka J datang di kantor Polres Kepulauan Meranti menunjukan dokumen berupa Nota angkutan kayu berupa kayu Mahang.
"Menurut penjelasan J bahwa ia mengaku yang mengurus dan menjelaskan bahwa kayu yang dimuat KM NUSANTARA 5 berupa kayu mahang dan budidaya dari masyarakat," ujar Kapolres.
Walaupun demikian Pihak Polres tetap mendalami penjelasan dari tersangka J.