Illegal Logging di Meranti

Pengungkapan 791 Kayu Illegal Logging di Meranti, Kayu Mahang dalam Dokumen Hanya Sekitar 30 Persen

Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Polres Kepulauan Meranti
Kayu-kayu diduga hasil illegal logging yang diamankan Polres Kepulauan Meranti. 

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti yang diangkut kapal KM Nusantara 5.

Tercatat ada 791 balok katu yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian. Dimana kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Batam, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa tersangka memiliki dokumen kayu tersebut namun hanya untuk jenis kayu Mahang yang merupakan hasil hutan budidaya masyarakat.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sampel terhadap kayu yang diamankan, ditemukan bahwa kayu tersebut tidak hanya kayu jenis Mahang.

Bahkan kebanyakan yang diangkut merupakan kayu hasil alam.

"Bahkan hasil pemeriksaan terhadap kayu tersebut, kebanyakan itu merupakan kayu alam," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.

Hal ini yang kemudian membuat pihak kepolisian meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan menyjadi penyidikan.

Walaupun demikian pemeriksaan dikatakan Kapolres masih belum tuntas, mengingat proses pemeriksaan masih berlanjut.

"Pemeriksaan belum tuntas, maisu dalam pemeriksaan. Tapi kami sampaikan terlebih dahulu agar tidak ada simpang siur informasi," ujarnya.

Kapolres mengatakan penghitungan klasifikasi kayu-kayu tersebut sementara belum tuntas, dimana diperkirakan jenis kayu alam yang diangkut berjumlah kurang lebih 70 persen.

"Jadi sekitar 25 sampai 30 persen itu kayu mahang," ujar Kapolres. (Tribun Pekanbaru.com/Teddy Tarigan).

Polres Kepulauan Meranti menggelar rilis pengungkapan kayu dugaan hasil illegal logging di desa Lukit, Kepulauan Meranti yang diangkut kapal KM Nusantara 5.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat memberikan keterangan resmi di Kedai Kopi Kelana, Selatpanjang Senin (10/2/2020).

Taufiq menyampaikan bahwa tempat kejadian merupakan Perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (5/2/2020) sekira 18.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved