Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE! Mendekam di Penjara, Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Dikasih Bimbingan Membatik

Fanni Aminadia, perempuan yang dikenal sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat, mengaku merasa nyaman meskipun berada di tahanan.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Instagram @fanniaminadia
Ratu di Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia yang ditangkap polisi 

"Sekarang Fanni mempunyai kesibukan baru," kata Sofyan seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

"Jadi klien saya sering minta alat-alat tulis berupa bolpoin, buku diari, dan peralatan tulis yang lain untuk membuat sebuah tulisan sastra," sambungnya.

Sofyan mengaku telah membaca tulisan Fanni.

Ia menyebutkan, tulisan kliennya tersebut telah mencapai 50 lembar di buku diarinya.

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian Ratu (Facebook Fanni Aminadia)
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian Ratu (Facebook Fanni Aminadia) (Facebook Fanni Aminadia)

Menurut Sofyan, Fanni menulis beragam jenis tulisan seperti puisi, quote, hingga cerita pendek.

"Fanni kan mempunyai basic budaya sebenarnya, jadi Fanni memang sudah terbiasa dengan karya sastra," kata Sofyan.

"Saya kan juga suka budaya, jadi saya tahu kalau puisi itu bagus," tambahnya.

Persidangan akan Digelar di Purworejo

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas kasus kerajaan fiktif Keraton Agung Sejagat pada, Senin (10/2/2020).

Diberitakan TribunJateng.com, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Joko Purwanto menyatakan Polda Jateng telah melimpahkan berkas dari Kejati Jateng pada Rabu (5/2/2020) lalu.

“Polda Jateng menyerahkan dua rangkap berkas yang diarahkan ke kejati untuk diteruskan aspidum dan satu lagi yang langsung diserahkan ke jaksa," kata Joko, Senin (10/2/2020).

"Sebab terbentur waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah lengkap atau tidak,” terangnya. 

Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia
Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia (IST/Facebook via Tribun Jogja)

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan Kejati menunjuk tiga jaksa untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara.

“Kita menunjuk tiga orang jaksa yang nanti harus menentukan sikap," tambah Joko.

"Waktunya tidak boleh lebih dari 14 hari, kalau lebih dianggap sudah lengkap dan tidak bisa dikembalikan,” sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved