DPRD Minta Pengelola STC Tuntaskan Pembangunan Sebelum Pemko Pekanbaru Pindahkan Pedagang
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengingatkan agar pengelola Sukaramai Trade Centre (STC) bisa menuntaskan pembangunan pasar modern ini.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
DPRD Minta Pengelola STC Tuntaskan Pembangunan Sebelum Pemko Pekanbaru Pindahkan Pedagang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengingatkan agar pengelola Sukaramai Trade Centre (STC) bisa menuntaskan pembangunan pasar modern ini.
Hal ini harus jadi pertimbangan pemerintah kota jelang rencana pemindahan pedagang dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) pada 21 Februari 2020 mendatang
"Pengelola harus menyelesaikan pembangunan terlebih dahulu, baru dipindahkan," paparnya kepada Tribun, Rabu (12/2/2020).
Menurutnya, para pedagang baru bisa pindah setelah kondisi STC layak. Ia menilai proses pemindahan harus mempertimbangkan kelayakan STC.
"Kasihan para pedagang bila disuruh pindah, tapi tempatnya belum layak," terangnya.
Politisi PKS ini juga mengingatkan aga pemindahan berlangsung setelah komunikasi pedagang dengan pengelola tuntas. "Jadi setelah layak dan komunikasi tuntas, baru bisa pindah," ujarnya.
Terpisah, Manajemen PT.Makmur Papan Permata (MPP) sebagai pengelola STC meyakinkan bahwa areal toko untuk pedagang eks Plaza Sukaramai sudah layak ditempati.
Pengelola memprioritaskan toko bagi pedagang eks Plaza Sukaramai.
"Kami memastikan toko untuk relokasi bagi pedagang sudah layak," papar Pimpinan Cabang PT.MPP, Suryanto.
Suryanto menyebut tidak mungkin pengerjaan areal STC bisa tuntas saat Tempat Penampungan Sementara (TPS) masih berdiri.
Pengerjaan bisa berlanjut saat TPS sudah dibongkar secara keseluruhan.
Proses pembongkaran TPS berlangsung setelah pemindahan pedagang.
Ada rencana areal TPS menjadi areal parkir STC.
Pihaknya menyebut bahwa pengelola sudah membangun 1.900 lebih unit toko di STC.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang )