Indragiri Hulu
Status DPO Saibun Ayah Reynhard Sinaga, Tidak ada Kaitannya dengan Vonis Martua Sinaga
Meski pekerjanya sudah divonis bersalah oleh hakim, namun pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga hingga kini masih bebas berkeliaran.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Status DPO Saibun Ayah Reynhard Sinaga, Tidak ada Kaitannya dengan Vonis Martua Sinaga
RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah memvonis Martua Sinaga, pekerja PT Ronatama yang terbukti melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Meski pekerjanya sudah divonis bersalah oleh hakim, namun pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga hingga kini masih bebas berkeliaran.
Bahkan hingga kini perusahaan perambah hutan kawasan tersebut hingga kini masih beroperasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Agus beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga.
Terkait pemeriksaan Saibun Sinaga menurut Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait tidak ada kaitannya dengan vonis hakim.
"Penyidik sudah menetapkan status DPO terhadap Saibun Sinaga, maka itu kewenangan penyidik untuk menangkap dan memeriksa. Tidak ada kaitannya dengan rekomendasi dalam putusan," kata Imanuel, Rabu (12/2/2020).
Imanuel menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan rekomendasi untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh PN Rengat hanya sebatas di dalam persidangan.
Oleh karena itu pemeriksaan yang dilakukan terhadap terdakwa Martua Sinaga pada saat persidangan lalu tidak bisa dikaitkan dengan Saibun Sinaga.
"Saibun Sinaga akan diperiksa apabila dihadirkan di dalam persidangan," ujar Imanuel.
Untuk informasi, Martua Sinaga ditangkap oleh PPNS DLHK Provinsi pada tahun 2017 lalu dalam operasi yang dilakukan oleh DLHK Inhu dan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Martua Sinaga diketahui bertugas sebagai asisten di PT Ronatama yang mendirikan kebun kelapa sawit di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. (Tribuninhu.com/Bynton Sinanungkalit)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)