Hukum Islam
Melihat Kemaluan Istri Saat Behubungan Badan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Islam mengatur tentang tatacara berhubungan badan termasuk di dalamnya tentang melihat kemaluan istri saat berhubungan badan
Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
Dari hadis tersebut, Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,
“Ad Daudi berdalil dengan dalil ini akan bolehnnya laki-laki memandang aurat istrinya dan sebaliknya.” (Fathul Bari, 1: 364)
Sementara itu Ustaz Abdullah Roy Lc MA, seorang ustaz yang rutin mengisi pengajian di Masjid Nabawi, Madinah mengatakan,
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany,
Dijelaskan, seorang sahabat yang bernama Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, aurat kami manakah yang harus kami tutup dan manakah yang boleh kami buka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Artinya: “Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.”
Hadits ini juga menjadi dasar Hukum Islam bolehnya istri melihat kemaluan suami dan bolehnya budak wanita melihat aurat sayyidnya (majikan), demikian pula suami boleh melihat kemaluan istri saat berhubungan badan . (*)