Siak
Ganja 29,6 Kg dari Kelok Sembilan Batal Diedarkan di Perawang, 3 Pelaku Keburu Ditangkap Polres Siak
Tiga pria berusia 32 tahun asal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau gagal mengedarkan daun ganja kering di kecamatan itu.
SIAK - Tiga pria berusia 32 tahun asal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau gagal mengedarkan daun ganja kering di kecamatan itu.
Sebab, ganja kering seberat 29,6 Kg yang dibawanya dari Kelok 9, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) itu keburu ditangkap polisi sebelum sempat diedarkan.
Ketiga pria itu adalah SM, AFN dan OS. Rata-rata berusia 32 tahun.
Dua di antara mereka merupakan resedivis dalam perkara penganiayaan dan pencurian.
Diketahui ketiganya tidak memiliki pekerjaan yang tetap untuk bertahan hidup di Perawang, Siak.
Ketiga pelaku itu kini telah diamankan Polres Siak dan menyesali perbuatannya.
Barang bukti juga sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku sempat mengaku kepada Tribunpekanbaru.com sebagai warga kecamatan Tualang.
Mereka juga mengaku menjemput barang ke Kelok 9 Sumbar dan berhasil membawanya ke Perawang.
Tujuannya hanya untuk mendapatkan keuntungan yang instan jika berhasil mengedarkan daun ganja kering tersebut.
Tanah Belum Dibayar Ganti Rugi Malah Dilaporkan ke Polisi, Petani Siak Minta Izin PT DSI Dicabut |
![]() |
---|
Akses Jalan Ditutup PT DSI, Warga Kesulitan Panen Buah Sawit, DPRD Janji Bakal Panggil PT DSI |
![]() |
---|
GAWAT, PT DSI Minta Petani Teken Surat Tak Punya Lahan, Ketua DPRD Siak : Jangan Teken Dulu |
![]() |
---|
Berkas Kasus Karhutla PT DSI dan 2 Korporasi Lain Dilimpahkan ke PN Siak, Senin Depan Sidang Perdana |
![]() |
---|
Tenggelam di Sungai Siak Sejak Senin, Jasad Pengusaha Tahu Perawang Ditemukan Rabu Ini |
![]() |
---|