Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SKD CPNS 2019

Update Hasil SKD CPNS 2020, Skor Tertinggi SKD Nasional Sementara 489

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan SKD

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa
Pelaksanaan tes CPNS di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Senin (27/1/2020). 

Update Hasil SKD CPNS 2020, Skor Tertinggi SKD Nasional Sementara 489

TRIBUNPEKANBARU.COM - Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Minggu (16/2/2020) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.982.837 peserta telah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipol (CPNS) TA 2020.

Dari seluruh peserta, skor tertinggi secara nasional sementara mencapai 489.

"Titik lokasi Universitas Bengkulu ada peserta SKD Kabupaten Kaur sesi 1. Memperoleh nilai tertinggi nasional atas nama Aten Risdiana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020) siang.

Total nilai itu terdiri dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 150, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 169..

Seperti diketahui, SKD CPNS terdiri dari tiga sub-test yaitu TWK, TIU, dan TKP yang mempunyai nilai ambang batas atau passing grade sesuai formasi masing-masing.

Nilai ambang batas sudah diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut.

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

Passing grade formasi ini yaitu nilai TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

Nilai ambang batas formasi ini yaitu TIU minimal sebesar 85 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Ini Langkah Penentuan Peserta SKB dan Simulasinya

c. Penyandang Disabilitas

Formasi penyandang disabilitas mempunyai nilai ambang batas yaitu nilai TIU minimal sebesar 70 dan tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved