Berita Riau

Satpol PP Pelalawan Panggil Pengelola Gelper yang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Hadiah Rokok

Satpol PP Pelalawan memanggil pengelola dua gelanggang permainan atau Gelper yang diduga jadi tempat perjudian berkedok hadiah rokok

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Satpol PP Pelalawan Panggil Pengelola Gelper yang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Hadiah Rokok. DIDUGA Jadi Tempat Perjudian, Satpol PP Pelalawan Segel Gelper Aneka Zone dan E-Zone 

Satpol PP Pelalawan Panggil Pengelola Gelper yang Diduga Jadi Tempat Perjudian Berkedok Hadiah Rokok

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan memanggil pengelola dua gelanggang permainan atau Gelper yang diduga jadi tempat perjudian berkedok hadiah rokok.

Pascapenyegelan dua Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Pangkalan Kerinci oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (17/2/2020) lalu, pihak pengelola akan dipanggil.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola Aneka Zone dan E-zone.

Pengusaha dua Gelper itu diminta datang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait izin yang dimiliki serta kenyataannya yang didapati di lapangan.

"Hari ini langsung kita kirimkan surat panggilannya ke pengelola. Kita minta mereka datang ke kantor," tutur Kepala Satpol PP Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/2/2020).

Satpol PP akan memastikan jika izin yang dikantongi harus sesuai peruntukannya.

Legalitas sebagai permainan anak-anak harus diisi oleh anak-anak dan bukanlah dimainkan orang dewasa yang dengan santai merokok hingga tingkat kebersihan yang buruk.

Jika pihak pengelola menyanggupi Gelper dimainakn oleh anak-anak sesuai peruntukan, maka segel dan Satpol PP line akan dibuka.

Wahana permainan yang ditutup sementara diperbolehkan beroperasi kembali.

"Tentu dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pengelola di atas materai. Sebagi bukti dari komitmen mereka," tandasnya.

Pihaknya menunggu pengelola kedua Gelper memenuhi panggilan penyidik PPNS setelah penyegelan itu.

Adapun Gelper yang disegel yakni Aneka Zone yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci di samping cafe Kopi Tiam nongcan.

Disini ada delapan meja permainan yang ditutup sementara.

Kemudian E-Zone yang beroperasi di lantai ll pusat perbelanjaan Swalayan Mandiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved