Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasan Mahfud MD Salah Ketik di Pasal 170 Draf Omnibus Law, Pusako: Salah Ketik Bisa Sepanjang Itu?

Terlebih, lanjutnya, pernyataan salah ketik itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Alasan Mahfud MD Salah Ketik di Pasal 170 Draf Omnibus Law, Pusako: Salah Ketik Bisa Sepanjang Itu? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai alasan salah ketik pada Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak masuk akal.

Menurut Feri, kesalahan ketik tidak akan mungkin sepanjang satu kalimat atau lebih.

"Tidak mungkin, bagi saya itu alasan salah ketik tidak masuk akal. Kalau salah ketik itu Feri jadi Fero, atau jadi Fer saja. Tidak masuk akal, masa ada salah ketik bisa sepanjang itu?, " ujar Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Terlebih, lanjutnya, pernyataan salah ketik itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebagai pakar hukum tata negara, Feri menilai Mahfud memahami benar bahwa bunyi pasal 170 bertentangan dengan teori konstitusi dan konsep pemisahan kekuasaan negara.

"Beliau itu kan pakar tata negara. Pasti memahami potensi otoritarian negara (dalam pasal 170)," ucap Feri.

Sehingga dia pun mempertanyakan apakah ada maksud lain dari keberadaan Pasal 170 tersebut.

"Itu hampir tidak mungkin kecuali ada niat lain. Ini perlu dipertanyakan apakah pembentukan aturan seperti itu punya niat lain dari kehendak konstitusi?," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meragukan alasan pemerintah terkait ketentuan pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Arsul tak percaya jika pasal yang mengatur kewenangan pemerintah mengubah undang-undang menjadi peraturan pemerintah (PP) itu muncul karena salah pengetikan.

Sebab, menurut dia, isi Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja tercantum secara terstruktur.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved