Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban
Cabul, Ponakan Sendiri Dipaksa Lakukan S3ks Oral, Terbongkar Ada 3 Pelajar Lain Jadi Korban
TRIBUNPEKANBARU.COM- Di bawah ancaman pisau, empat orang pelajar dipaksa melakukan oral seks.
Pelakunya adalah seorang lelaki yang berusia 37 tahun.
Parahnya lagi, salah seorang korban merupakan ponakan dari pelaku.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah orangtua dari ponakan pelaku melapor ke polisi.
Pelaku yang berisial ZA kini sudah diamankan polisi.
Dari informasi kepolisian berdasarkan keterangan tersangka diperoleh keterangan terkait peristiwa cabul tersebut.
Peristiwa itu menimpa empat orang pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Mereka menjadi korban cabul yang dilakukan oleh ZA (37).
Para korban tersebut dipaksa oleh pelaku untuk melakukan oral seks dengan dibawah ancaman pisau.
Keempat korban tersebut, inisial RD (10), SY (7), MH (12) dan AY (7).
Bahkan, MH diketahui adalah keponakan kandung tersangka ZA.
//
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro membenarkan adanya laporan atas kejadian itu.
Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah keluarga dari MH membuat laporan.
Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap sebanyak empat pelajar telah menjadi korban tersangka ZA.
Korban diancam pisau
"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).
Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.
Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.
"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
----------------------------------------------------------------------------
Penumpang Travel jadi Korban
Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Yi menjadi korban pelecehan seksual oknum sopir mobil travel.
Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00.
Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi sendirian sebagai penumpang travel tersebut.
Saat melewati gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.
Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan.
Selanjutnya sopir mobil travel diduga memaksa korban melakukan oral seks.
Karena merasa terancam, Yi menuruti kemauan pelaku.
Ketika pelaku akan orgasme, ia tiba-tiba menghentikan mobilnya tidak jauh dari rumah makan di jalan Lingkar belakang rumah makan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Setelah itu, sopir travel yang tercatat sebagai warga Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, langsung mengantar Yi ke tempat tujuan.
"Pelaku diamankan, tapi untuk catatan pelaku tidak mengakui perbuatannya, cuma ngaku pegang kepala bae,"jelas Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto saat dikonformasi, Senin (18/11/2019).
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menetapkan ASP (32), sopir travel yang diduga memaksa penumpangnya berinisial Y (23), untuk oral seks di dalam mobil sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, ASP pun sudah ditahan di Mapolres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap penumpangnya Yi.
Penetapan tersangka tersebut, sambung Eko, berdasarkan keterangan dari korban serta barang bukti yang didapatkan penyidik.
Namun, polisi belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang sedang dibawanya.
Berikut rangkuman kejadiannya:
1. Kronologi kejadian
Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya.
Namun, saat seluruh penumpang telah turun dan hanya menyisakan Y, diduga tak kuat menahan hasratnya.
Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobilnya.
Permintaan itu sempat ditolak korban.
Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin (18/11/2019).
2. Ditangkap di kediamannya
Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban, Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut.
"Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.
3. Polisi tahan ASP, sopir yang paksa penumpangnya oral seks
Eko mengatakan, setelah dilakukan serangkai pemeriksaan, pihaknya akhirnya menahan ASP, sopir travel yang memaksa penumpangnya untuk oral seks di dalam mobilnya.
Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya ASP dibekuk petugas setelah menerima laporan dari petugas.
Dikatakan Eko, hasil peemriksaan ASP terbukti telah melakukan tindak asusila terhadap Y.
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah, seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya, Selasa (19/11/2019).
4. Motif belum diketahui
Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang dibawanya tersebut.
"Informasi apa penyebabnya saya belum tahu".
"Apakah karena kelainan seksual, ataukan statusnya duda juga belum dapat laporan".
"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar dia.
Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun. (*)