Tak Lagi Terima TPP, Pemda Pelalawan Alokasikan Rp 157 M untuk Tunjangan ASN Tahun 2020
Penghasilan para Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Tak Lagi Terima TPP, Pemda Pelalawan Alokasikan Rp 157 M untuk Tunjangan ASN Tahun 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penghasilan para Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau tampaknya bakal menurun dalam tahun 2020 ini.
Pasalnya, Pemkab Pelalawan tidak lagi menganggarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai yang masih berstatus CPNS, seperti tahun sebelumnya. TPP hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja pada tahun ini.
"Kalau tahun lalu CPNS dapat TPP, kalau tak salah 20 sampai 30 persen memang tidak penuh. Tapi tahun ini tidak ada lagi, dicoret," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (23/2/2020).
Devitson menyebutkan, penghapusan tunjangan TPP kepada CPNS berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana CPNS tidak lagi diberikan tunjungan selama belum dikukuhkan sebagai PNS.
Selain itu aturan terbaru ini juga akan merubah besaran TPP yang diterima para PNS saat ini. Penghitungannya dicocokan berdasarkan dua hal yakni Analisi Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Jadi setiap pegawai maupun pejabat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak sama jumlah tunjangan yang diterima. Sebab Anjab dan ABK setiap OPD maupun instansi berbeda-beda ukurannya.
Alhasil jika dbanding TPP yang diterima ASN tahun ini dengan tahun lalu ada perbedaan, sebagian akan berkurang dan sebagian lain malah akan naik.
"Ada OPD yang TPP-nya naik, seperti Inspektorat. Tapi tak ada penambahan anggaran, yang dicoret dari CPNS dialihakan ke situ," tambahnya.
Tahun ini, lanjut Devitson, Pemda menganggarkan tunjangan TPP sebesar Rp 157,4 Miliar kepada ribuan pegawai selama setahun. Angka itu sama dengan tahun sebelumnya, meski ada perbedaan penghitungan.
BPKAD, kata Devitson, sedang melakukan penghitungan bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusi (SDM) Pelalawan.
Selain itu pihaknya juga sembari menunggu persetujuan dari Kemenkeu dan Kemendagri dalam memberlakukan besaran tunjungan yang baru itu.
Beberapa pejabat Pemkab Pelalawan menilai, penghitungan TPP berdasarkan Anjab dan ABK cukup adil.
Pegawai yang memiliki beban berat dan tanggungjawab besar diberikan tunjangan lebih banyak dibanding pegawai yang bebannya lebih ringan. Sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di kalangan para abdi negara dalam menjalankan tugasnya.
"Kebanyakan kita setuju ini konsep ini. Tapi ada beberapa yang menolak, karena tunjangannya bakal turun," ungkap seorang pejabat eselon ll kepada tribunpekanbaru.com sambil tertawa.
Para pegawai dan pejabat yang menolak diduga terusik dengan penurunan pendapatan. Selama ini mereka sudah nyaman dengan tunjangan besar, namun beban kerjanya cukup ringan.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-bpkad-pelalawan-devitson-saharuddin.jpg)