Kasus Ujaran Kebencian
NEWS VIDEO: Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Reza Mendapat Perintah Patroli Cyber
Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Usman kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (24/2) siang.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: aidil wardi
Lajutan Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Presiden, Reza Cesario Mendapat Perintah Patroli Cyber
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sidang kasus UU ITE dengan terdakwa Usman kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Senin (24/2) siang.
Sidang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Nurma Sinurat, SH, MH didampingi hakim anggota Arip Indrianto, SH, MH dan Andi Graha, SH, MH serta di hadiri oleh terdakwa Usman beserta 6 penasihat hukum dari Inhil Lawyer Club (ILC) yang di pimpin oleh Zainuddin, SH.
Sidang ke 5 kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi pidana umum terdakwa kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juniarti, SH dalam sidang lanjutan ini menghadirkan seorang saksi, yaitu Reza Cesario yang merupakan seorang anggota Polri.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Reza Cesario yang pada saat itu menjabat sebagai anggota unit Tindak pidana Tertentu (Tipidter) Polres Inhil mengaku mendapat perintah lisan dari atasannya dalam hal ini Kasat Reskrim Polres untuk melakukan patroli Cyber ujaran kebencian di media sosial.
Setelah melakukan patroli cyber, saksi mendapati postingan ujaran kebencian oleh akun Facebook (FB) bernama Warga Langit milik Usman, saksi pun menscreen shot postingan tersebut dan melaporkan kepada atasannya.
Saksi mengaku melihat postingan akun FB Warga Langit di group FB kabupaten Inhil yang bertuliskan, “selamat atas pelantikan presiden semoga beliau secepatnya dipanggil yang maha kuasa amin”.
Setelah berjalan sekitar 1 jam, sidang pun kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (27/2).
Menurut Ketua Majelis Hakim, perkara ini akan di putuskan 10 hari sebelum tanggal 4 april yang merupakan masa terakhir penahanan terdakwa.
Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta untuk menghadirkan saksi jika mempunyai saksi yang meringankan.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).