Senin, 11 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Serentak 2020 di Riau

BREAKING NEWS: Klaim Dukungan 26.300, Bapaslon Independen Kuansing Ini Malah Batal Daftar Pilkada

Syarat minimal untuk perseorangan yakni harus bisa mengumpulkan dukungan 224.898 warga.

Tayang:
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Istimewa
Komisioner KPU Kuansing menerima bakal pasangan independen bersama tim di kantor KPU Kuansing pada Jumat (14/2/2020) lalu. 

TELUK KUANTAN - Tepat pukul 23.53 WIB, Minggu malam (23/2/2020), KPU Kuansing kedatangan tamu yang ditunggu-tunggu.

Sayang, tamu yang datang hanya seorang diri, tidak sesuai harapan.

Malam itu, KPU Kuansing beserta lainnya seperti Bawaslu Kuansing, berada di kantor KPU untuk menunggu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang maju jalur perseorangan atau independen datang mendaftar.

Tamu tersebut merupakan seorang pria yang diketahui bernama Saidurlan.

Ia merupakan tim LO Bapaslon Elvis Ardi - Warsito.

Kedatangan Saidurlan memang di penghujung waktu.

Sebab, tujuh menit lagi masa pendaftaran pasangan independen ditutup.

Pendaftaran dibuka sejak 19 Februari dan berakhir 23 Februari.

Jauh hari sebelumnya, Elvis Ardi - Warsito mendeklarasikan akan maju di Pilkada Kuansing lewat jalur perseorangan.

Bahkan pada 14 Februari lalu, bakal calon pasangan independen tersebut bahkan mengklaim sudah mengupload dukungan warga ke aplikasi KPU sebanyak 17.000 dukungan.

Malam itu, bila jadi daftar, tentunya tamu yang ditunggu tidak hanya satu orang. Selain itu akan membawa sebarek dokumen dukungan warga.

Kedatangan Saidurlan ternyata untuk mengkonfirmasikan Elvis Ardi - Warsito tidak jadi daftar.

Dia diutus datang ke KPU Kuansing.

"Tadi malam kepastiannya. Enggak jadi daftar. Timnya yang datang. Satu orang. Namanya pak Saidurlan," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Senin (24/2/2020).

Dalam pengakuan Saidurlan ke komisioner KPU Kuansing, sebenarnya Elvis Ardi - Warsito mendapat dukungan warga sebanyak 26.300.

Bila memang benar klaim Saidurlan tersebut, maka sudah melewati jumlah minimal yang dipersyaratkan KPU Kuansing untuk maju perseorangan di Pilkada.

Syarat minimal untuk perseorangan yakni harus bisa mengumpulkan dukungan 224.898 warga.

Pengakuan Saidurlan, Bapaslon Elvis Ardi - Warsito enggak jadi daftar karena pihaknya tidak bisa mengupload semua dukungan warga ke aplikasi KPU sesuai waktu yang ditentukan.

Karena jumlah petugas yang upload tidak banyak.

"Katanya nggak bisa input semua ke aplikasi. Sehingga nggak jadi daftar," terang Irwan.

Tribunpekanbaru.com sendiri sudah berupaya menghubungi Saidurlan lewat telepon pribadinya. Namun belum tersambung.

Bagi calon perseorangan, sebelum mendaftar, terlebih dahulu mengupload dukungan warga ke aplikasi KPU secara offline. Upload secara offline akan di print untuk diserahkan ke KPU. Setelah itu, data juga diupload secara online.

Saat mendaftar, data yang di upload tersebut diserahkan ke KPU saat mendaftar. Begitu juga dukungan fotokopi KTP dan surat pernyataan warga.

Inilah yang akan diverifikasi KPU Kuansing. Apakah secara jumlah memenuhi syarat. Setelah itu dicek lagi apakah ada dukungan ganda.

Yang belum dipenuhi tim Bapaslon Elvis Ardi - Warsito masih pada tahap pertama yakni daftar secara offline. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved