Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belajar Mengemudi Memakan Korban, Bumil Ini Tewas di Depan Suaminya yang Menanti di Seberang Jalan

Informasinya, korban dan bayi dalam kandungan meninggal dunia. Padahal suami istri tersebut sudah mendambakan bayi yang sudah ditunggu selama 7 tahun

Shutterstock
Belajar Mengemudi Memakan Korban, Bumil Ini Tewas di Depan Suaminya yang Menanti di Seberang Jalan 

"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.

Fahri mengatakan, mobil itu pun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.

ER bahkan sampai terjepit di tiang listrik.

Saat itu korban masih bernafas dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Namun, keesokan harinya, ER dinyatakan meninggal dunia.

Fahri mengatakan, kasus ini ditangani Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat.

5. Tiang Listrik Ditaburi Bunga

Kejadian tersebut membuat lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat ditabur bunga.

Pantauan TribunJakarta.com petang ini di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam ditaburi mengelilingi tiang listrik.

Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.

Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.

Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).

Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.

"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan tiga harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).

Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga tiga hari atau pada Selasa (25/2/2020).

"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.

6. Pengendara Ditahan

Firda Meisari, pengendara mobil yang menabrak wanita hamil hingga tewas saat ini sudah ditahan.

"Pelaku sudah diamankan, hari Minggu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kita lakukan penahanan," kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).

Hari mengatakan, pelaku akan dikenai Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.

Dijelaskan Hari, kecelakaan di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang itu disebabkan karena pelaku kaget hingga salah menginjak pedal rem.

Hari membenarkan bahwa pelaku memang tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.

"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya seperti dikutip TribunJakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Fakta Ibu Hamil Tertabrak Mobil hingga Meninggal, Pengemudi Salah Injak Pedal Rem dan Tak Miliki SIM

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved