Indonesia Positif Corona
Lindungi Pasien Terjangkit Virus Corona, Pemerintah Tegaskan Beri Sanksi Bagi Pembocor Data Pasien
Tegas, Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data pasien positif terjangkit Virus Corona.
Lindungi Pasien Terjangkit Virus Corona, Pemerintah Tegaskan Beri Sanksi Bagi Pembocor Data Pasien
Tegas, Pemerintah Republik Indonesia menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data pasien positif terjangkit Virus Corona.
Hal itu disampaikan oleh, Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data identitas pasien virus corona (Covid-19).
"Ada (sanksi), ada," ujar Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresienanan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Terkait sangsi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo.
Bahkan, hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggarnya.
"tadi sudah berkoordiansi juga lapor ke presiden bahwa akan ada Law Enforcement (penegakan hukum) terhadal pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan informasi soal dua warganya yang positif virus corona.
Hal itu disampaikannya setelah lebih dulu diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Menkes Terawan di Istana Negara, Jakarta.
"Kita lihat alamatnya ternyata di Perumahan Studio Alam. Bloknya saya lupa, dan akan kita klarifikasi ke rumah tersebut," ucap Idris dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Layanan Aduan Virus Corona
Kemenkes juga memberikan fasilitas hotline atau layanan aduan melalui sambuungan telefon terkait kabar virus corona di Indonesia.
Hal itu ditujukan agar masyarakat tak termakan dengan iinformasi simpang siur hingga berita bohong atau hoaks mengenai virus corona.
Layanan hotline untuk masyarakat dari Kemenkes dapat menghubungi nomor : 021- 5210 411 dan/atau 0812 1212 2119.
( Tribunpekanbaru.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Siapkan Sanksi Hukum Kepada yang Bocorkan Data Pasien Virus Corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-menggunakan-masker-di-rspi-sulianti-saroso.jpg)