Aksi Bejat Hubungan Sesama Jenis di Solok, Lakukan Hubungan Seksual di Dalam Rumah Ibadah
Dua orang lelaki melakukan hubungan bejat sesama jenis di dalam rumah ibadah Mushala Kabupaten Solok.
Aksi Bejat Hubungan Sesama Jenis di Solok, Lakukan Hubungan Seksual di Dalam Rumah Ibadah
Dua orang lelaki melakukan hubungan bejat sesama jenis di dalam rumah ibadah Mushala Kabupaten Solok.
Keduanya berhubungan badan sesama jenis di dalam Mushola tersebut, tepatnya di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, polisi menjerat EPS dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.
"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.
Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.
Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
