Kasus Begal di Riau
IBU MUDA di Riau Dibegal dan Diikat di Kebun Kelapa Sawit, Awalnya Pelaku Tuduh Korban Bawa Narkoba
Seorang ibu muda yang berprofesi sebagai guru di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau menjadi korban begal atau pencurian
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Ibu Muda di Riau Dibegal dan Diikat di Kebun Kelapa Sawit, Awalnya Pelaku Tuduh Korban Bawa Narkoba
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang ibu muda yang berprofesi sebagai guru di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau menjadi korban begal atau pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Selasa (3/3/2020).
Pelakunya pria yang tak dikenal atau Orang Tak Dikenal (OTK).
Korban bernama Mila (30) yang berprofesi sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Segati, Langgam.
Perempuan itu tercatat sebagai warga Desa Tambak Kecamatan Langgam.
Mila menjadi korban pembegalan dengan modus dituduh menyimpan Narkoba oleh terduga pelaku.
"Terduga pelaku masih dalam penyelidikan Polsek Langgam. Olah Tempat Kejadian Perkara telah dilakukan," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Rabu (4/3/2020).
Awalnya Mila melintas mengunakan sepeda motor dari kebun sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) blok D11 F di Desa Segati, saat hendak pergi bekerja di sekolah TK Permata.
Aktivitas itu dilakukannya saban hari ketika pergi bekerja dan menjalankan profesinya sebagai guru.
Ia berangkat dari rumah sekitar pukul 07.00 wib.
Ketika melintas dari TKP, tiba-tiba korban diberhentikan oleh terduga pelaku yang merupakan pria.
Pelaku menuduh korban membawa Narkoba dan hendak diperiksa untuk mengetahui lebih pasti.
Selanjutnya perempuan itu dibawa ke dalam areal perkebunan sawit dan langsung mengikat tangan korban di kebun itu.
Masih dalam kondisi ketakutan dan syok, korban tak bisa lagi melawan dikala tangannya diikat.
Alhasil pelaku leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian meninggalkannya begitu saja dalam kondisi terikat di tengah sawit.
"Korban baru ditemukan seorang pekerja PT MUP bernama Yuni dan melaporkan kepada Asistennya bernama Eko Nainggolan," tandas Iptu Edy Haryanto.
Oleh kedua saksi, korban dibawa ke klinik PT MUP untuk mendapatkan pertolongan dan kemudian diantar ke Polsek Langgam untuk melaporkan kejadian tersebut.
Adapun barang-barang korban yang hilang yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6292 IO.
Kemudian satu unit laptop, handphone jenis android, cincin emas 1 Gram, uang tunai Rp 2 juta, serta berkas-berkas pekerjaan.
Saat ini kasus Curas yang dialami ibu guru itu sedang ditangani Polsek Langgam.
Begal Ini Mengaku Tak Takut Mati
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan Riau berhasil membekuk dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias begal yang meresahkan masyarakat di Pangkalan Kerinci dalam satu bulan terakhir ini.
Kedua begal itu ditangkap pada Sabtu (8/2/2020) dan Minggu (9/2/2020) lalu oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan di dua lokasi yang berbeda.
Adapun identitas kedua pelaku yakni HB alias Alex Begal (21) dan AS alias Wahyu (25) yang menjadi pelaku kejahatan jalanan di Pangkalan Kerinci.
Para pelaku telah merampas barang-barang milik warga pengguna jalan mulai dari sepeda motor hingga telepon genggam.
"Kedua tersangka sudah meresahkan masyarakat satu bulan terakhir ini. Sekarang sudah kita tangkap," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK dan Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/2/2020).
Kapolres Hasym menuturkan, tersangka Alex Begal ditangkap di Pangkalan Kerinci saat hendak membeli rokok di sebuah warung.
Alex ternyata sudah lama dipantau oleh polisi melalui akun media sosialnya di Facebook.
Akun Alex Begal secara terang-terang menunjukan tindak kejahatan yang dilakukannya sebagai pelaku Curas yang berkeliaran di jalanan.
"Tersangka Iwan Begal ini sering posting status dan foto di Facebook, kalau dia itu begal. Bahkan menantang untuk ditangkap," beber Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian.
Alex Begal pernah memposting foto sepeda motor yang diakuinya sebagai hasil curian pada malam sebelumnya.
Kemudian pernah memfoto susunan uang kertas pecahan Rp100 ribu yang jumlahnya banyak dan disebutkan sebagai hasil "pekerjaannya".
Selain itu, ia mengaku sudah siap mati jika sewaktu-waktu ada yang pihak-pihak yang mencarinya, termasuk anggota kepolisian.
Bahkan kalau Alex Begal meninggal dunia, ia meminta dimakamkan di dekat kuburan ibunya.
"Seakan-akan tidak ada lagi polisi di Pelalawan ini. Ia selalu posting foto di Facebook dengan wajahnya tampak jelas," tukas Kasat Teddy.
Penangkapan Alex kemudian dikembangkan dan polisi meringkus tersangka Wahyu di daerah Jambi.
Kedua pria ini dicokok atas laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor jenis Satria FU dengan nomor polisi BM 2558 AN dan hand phone merek IPhone 6.
Alex dan Wahyu tercatat sebagai warga SP 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci.
Mereka beraksi dengan modus mengancam korbannya yang sedang duduk atau nongkrong.
Kemudian merampas HP pengendara motor yang sedang digunakan.
"Kita sedang memburu satu orang lagi yang merupakan komplotan mereka saat beraksi berinisial W," tutur Hasym.
Dijelaskan Kapolres, dalam aksinya, pelaku tak segan main ancam.
"Mereka main ancam. Gaya-gaya premanlah. Sehingga korbannya takut dan langsung dirampas," kata Kapolres.
Aksi Alex Begal dan Wahyu serta rekannya Willy yang masih buron berawal pada Rabu malam 1 Januari lalu dengan korban atas nama Rani.
Korban bersama temannya Defri Nofayanti sedang menuju rumah kos temannya yang lain dengan melewati jalan Tengku Said Jaafar Pangkalan Kerinci.
Ketika itu Rani sedang menelpon di atas sepeda motor dan tiba-tiba mereka dipepet kedua tersangka yang langsung merampas telepon genggamnya tersebut.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta atas kehilangan HP jenis IPhone 6 serta melaporkan kejadian ke Polsek.
Tak puas dengan hasil kejahatan itu, komplotan ini kembali beraksi pada Kamis 2 Januari sekitar pukul 21.30 WIB dengan korban atas nama Andre Riawan.
Saat itu korban sedang duduk di depan Mesjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, memarkirkan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU BM 2558 BV dengan kunci kontak tetap lengket.
Tiba-tiba tersangka Alex Begal datang dan langsung duduk di atas motor korban.
Alex berdalih ingin meminjam motor untuk berbuat kejahatan.
"Pinjam motornya, aku mau ngompas anak-anak di kantor dinas dulu," kata Alex kepada Andre yang tidak saling mengenal.
Namun Andre menolak dengan alasan motornya sedang rusak dan tak bisa dipakai.
Pelaku ngotot mengambil sepeda motor itu dan mengancam akan memukuli korban jika tidak mau.
Hingga korban pasrah melihat harta bendanya dirampas pria bertato itu.
Sebelum pergi Alex sempat mengungkap identitasnya.
"Kau tandai muka aku ya, Alex Begal," kata pelaku sambil kabur.
"Kita tetapkan pasal 365 KUHP junto pasal 363 yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolres Hasym.
Kasus Begal di Riau - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.