Curhat Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker, Berjalan 50 KM Hanya Untuk Cari Masker Tapi Tak Ada
Curhat Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker, Berjalan 50 KM Hanya Untuk Cari Masker Tapi Tak Ada bahkan mahal karena virus corona
Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker
Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.
• Link Download Anime Gratis Terpopuler 2020 di 3 Situs,Bisa Nonton Anime Sub Indo (Bahasa Indonesia)
• Daftar Harga HP Oppo Maret 2020 - Dirilis Besok, Simak Spesifikasi Oppo Find X2
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/05/curahan-hati-penyintas-kanker-kesulitan-cari-masker-hingga-50-kilometer-singgah-tiap-toko-tak-ada?page=all
