Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curhat Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker, Berjalan 50 KM Hanya Untuk Cari Masker Tapi Tak Ada

Curhat Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker, Berjalan 50 KM Hanya Untuk Cari Masker Tapi Tak Ada bahkan mahal karena virus corona

Istimewa/Kompas.com
Curhat Pilu Ayah dan Anak Penderita Kanker, Berjalan 50 KM Hanya Untuk Cari Masker Tapi Tak Ada 

Jeratan Hukum bagi Penimbun Masker

Diketahui, oknum yang menimbun masker bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Link Download Anime Gratis Terpopuler 2020 di 3 Situs,Bisa Nonton Anime Sub Indo (Bahasa Indonesia)

Daftar Harga HP Oppo Maret 2020 - Dirilis Besok, Simak Spesifikasi Oppo Find X2

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Hendra Cipta/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curahan Hati Penyintas Kanker Kesulitan Cari Masker hingga 50 Kilometer, Singgah Tiap Toko Tak Ada, https://www.tribunnews.com/regional/2020/03/05/curahan-hati-penyintas-kanker-kesulitan-cari-masker-hingga-50-kilometer-singgah-tiap-toko-tak-ada?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved