Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Carding

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Gisel dan Tyas Mirasih datangi Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus Carding, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim terkait kasus karding atau pembobolan kartu kredit, pada Jumat (6/3/2020).

Gisel dan Tyas tiba sekitar pukul 09.50 WIB.  Mereka menumpangi mobil yang sama.

Setelah turun dari mobil, Gisel dan Tyas tak banyak bicara. Mereka masuk ke Gedung Tribrata sembari bergandengan.

"Nanti saja ya, kalau sudah jelas," kata Gisel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua aktris itu diperiksa terkait promosi ( endorse) produk paket wisata yang dibayar para pelaku carding.

"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan paket wisata oleh pengusa travel SG dan FD.

Mereka ialah, GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel.

Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

SG dan FD membeli voucher penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah.

Voucher itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Awkarin dan Ruth Stefanie Jadi Saksi Kasus Carding, 30 Pertanyaan Selama 7 Jam

Dua selebgram Karin Novilda alias Awkarin dan Ruth Stefanie diperiksa sebagai saksi kasus carding atau pembobolan kartu kredit di Mapolda Jawa Timur, Kamis (5/3/2020).

Menurut Direktur Krimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Awkarin akan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai artis endorsement agen tiket murah menggunakan uang carding.

Seperti diketahui, empat orang dari agen travel berakun Instagram (IG) @tiketkekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menduga, para tersangka telah melakukan praktik pembobolan kartu kredit untuk menjalankan bisnis mereka.

Dugaan sementara, aksi carding tersebut telah merenggut keuntungan sekitar Rp 900 juta.

Dalam pemeriksaan, kedua selebgram itu dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Disodori 30 pertanyaan soal proses endorse di media sosial terkait iklan travel," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Setelah pemeriksaan, Awkarin enggan memberi komentar kepada wartawan.

Sementara itu, Ruth sempat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika terkait kasus tersebut.

"Saya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini, saya tidak kenal," kata Ruth kepada wartawan dengan singkat. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved