Kampar
Cabuli Gadis Dibawah Umur di Belakang Rumahnya, EH Pemuda di Tapung Kampar Dilaporkan ke Polisi
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Pelaku ditangkap pada Senin (9/3/2020) saat berada di sebuah warung di kawasan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
EH ditangkap atas laporan orangtua karena EH telah melakukan pencabulan terhadap S anak perempuan dari pelapor yang berusia 14 tahun.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno menjelaskan peristiwa ini berawal pada Sabtu (29/2) sekira pukul 10.00 wib, saat itu terlapor EH menghubungi S anak pelapor melalui Hp dan mengajaknya janjian untuk ketemu tengah malam dibelakang rumah pelapor.
Lalu saat lewat tengah malam, korban keluar dari rumah untuk menjumpai EH sesuai permintaannya untuk bertemu di belakang rumah.
Sesampai dibelakang rumah ternyata EH sudah menunggu, setelah bertemu EH langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya, Senin (9/3/2020), unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa tersangka EH sedang duduk di sebuah warung di kawasan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan.
Tanpa buang waktu aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamankan EH dan langsung mengamankannya, saat diinterogasi EH mengakui perbuatannya, selanjutnya EH dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (TribunPekanbaru/Ikhwanul Rubby)