Berita Riau
SIDANG Perdana Praperadilan Status Tersangka Plt Bupati Bengkalis Muhammad Ditunda, Ini Sebabnya
Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Muhammad, ST, MP, selaku Plt Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa ditunda
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
SIDANG Perdana Praperadilan Status Tersangka Plt Bupati Bengkalis Muhammad Ditunda, Ini Sebabnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Muhammad, ST, MP, selaku Plt Bupati Bengkalis di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2020) ini ditunda.
Hal ini lantaran ketidakhadiran dari pihak termohon, dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Sidang yang rencananya dipimpin Hakim Ketua Yudissilen SH di ruang Mudjiono, SH ini, hanya dihadiri oleh kuasa hukum Muhammad, dari Kantor Hukum BRIS and Partners.
Sementara dari perwakilan Polda Riau, tidak hadir sampai sidang akan dimulai.
Alhasil, hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Dikarenakan pihak termohon (Polda Riau) tidak hadir, maka sidang kita tunda. Sidang kita lanjutkan Selasa (17/3/2020) depan," ucap Hakim.
Sebelumnya, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil pada tahun 2013 lalu, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hal ini diketahui dari penelusuran Tribunpekanbaru.com di website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id .
Praperadilan didaftarkan pada Rabu tanggal 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Permohonan praperadilan, dengan pemohon Muhammad ini dalam rangka menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dimana dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menjadi pihak termohon.
Sidang perdana praperadilan digelar pada 10 Maret 2020, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.
Dari isi petitum permohonan yang dikutip Tribun, dengan berbagai poin pertimbangan yang disampaikan, pemohon melalui Kuasa Hukumnya menyebut jika termohon, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka terhadap Muhammad, dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-ketuk-palu-hakim-pengadilan-hukum_20150623_085124.jpg)