Pelalawan
NEWS VIDEO: Operator Alat di Pelalawan Diringkus Polisi Usai Curi Komponen Escavator
W mengaku sempat meminta izin pulang kampung kepada atasannya, tetapi tidak diberikan izin. Kemudian W dipecat secara sepihak oleh PT CIS
Penulis: johanes | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Seorang operator alat berat PT CIS yang beroperasi di Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran aksi kejahatan yang dilakukannya pada Minggu (8/3/2020) lalu.
Pelaku berinisial W alias Wanda (17) ditangkap Satuan Reserse Polres Pelalawan setelah ketahuan mencuri komponen alat berat.
Operator escavator itu diringkus bersama dua temannya yang lain yakni A alias Amiruddin (24) dan I alias Indra (25) tahun.
Ketiganya mengakui perbuatannya dan berakhir di dalam penjara.
"Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku utamanya W yang merupakan operator alat berat PT CIS," terang Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, dalam konperensi pers yang digelar di depan mapolres, Kamis (12/3/2020).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejatahan dan peralatan yang dipergunakan dalam beraksi.
Diantaranya satu unit komputer alat berat, panel komputer, side box, sebuah obeng besar, dan kunci inggris. Turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha V-Xion berwarna biru dengan nomor polisi BM 2005 DP yang digunakan dalam membawa hasil kejahatannya.
Aksi pelaku ketahuan setelah manajer PT CIS Joni herdianto melakukan cek kontrol alat berat yang dioperasikan tersangka W.
Namun eskavator itu ternyata tak berfungsi dan saat diperiksa seluruh komponennya telah hilang.
Manajemen dan sekuriti langsung mencari keberadaan sang operator yang dicurigai sebagai pelakunya.
Setelah ditemukan, W mengakui perbuatannya dan dilaporkan ke Polres Pelalawan.
Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penghubung dan penadah komponen seharga puluhan juta itu. Seluruh barang bukti juga dikumpulkan, sebelum dijual para pelaku.
"Pelaku sangat paham alat berat karena dia operator. Jadi hanya dengan obeng dan kunci inggri ia bisa mengambil komponen alat berat itu," tutur Kapolres Hasym.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, motif W melakukan pencurian alat berat perusahaan tempatnya bekerja lantaran sakit hati. W mengaku sempat meminta izin pulang kampung kepada atasannya, tetapi tidak diberikan izin. Kemudian W dipecat secara sepihak oleh PT CIS hingga menambah kekecewaannya.
"Tersangka mengaku kesal dan sakit hati kepada perusahaan. Makanya timbul niat mencuri. Hasil curian rencannaya akan digunakan untuk pulang kampung," tambah Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian.
Saat didalami lagi ternyata W yang merupakan pelaku utama masih berstatus dibawah umur yang usianya 17 tahun 3 bulan.
Pelaku memalsukan identitasnya saat melamar pekerjaan di PT CIS. Saat ini ia dan kedua temannya telah meringkuk di dalam bui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)