Kasus Korupsi di Riau
Dirut PT TJA Bersama 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pemeriksaan pada Selasa itu, adapun saksi yang datang atas nama Ronaldo, Marjohan (UIR), Sugeng dan Miswarti.
Selain itu, sebanyak 7 orang saksi juga diagendakan untuk diperiksa, guna melengkapi berkas tersangka atas nama Didiet Hadianto. Namun tidak semua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tujuh saksi itu adalah Ronaldo selalu supplier material agregat, Rianto selaku Direktur CV Rintan Jaya Sejati, Hasan Basri alias Heri selalu Ketua Koperasi Setia Lestari, Febri Rosendi selaku Direktur CV Duta Mulia, Romel Sinalsal selaku Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015 hingga 2016, Devi Afrizal (swasta) dan Edy selaku Kepala Cabang PT Selat Lalang.
Didiet Hadianto dan Handoko Setiono, merupakan dua dari sepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, berdasarkan hasil pengembangan.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 milyar.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.