Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar Sabu di Kampar, Riau Ini Coba Kabur ke Ruko Kosong, Akhirnya Tertangkap di Lantai 4

Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar, pelaku sempat coba melarikan diri hingga ke dalam ruko kosong.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
3 Orang Tersangka sabu di Kampar dengan barang bukti yang diamankan polisi. 

Pengedar Sabu di Kampar, Riau Ini Coba Kabur ke Ruko Kosong, Akhirnya Tertangkap di Lantai 4

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengedar Sabu Ditangkap di Kampar, pelaku sempat coba melarikan diri hingga ke dalam ruko kosong.

Unit Reskrim Polsek Tapung, Kampar menangkap tiga orang pengedar sabu di dua tempat di Daerah Flamboyan Desa Tanjung Sawit, Senin (16/3/2020) malam.

Salah seorang yang ditangkap berinisial WS alias OP (43) diketahui kerap mengedarkan barang haram kepada para sopir truck.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Flamboyan Desa Tanjung Sawit.

Jajaran Polsek Tapung sempat kewalahan karena tersangka mencoba melarikan diri ketika ditangkap dan dimintai keterangan.

"Saat diangkut menggunakan mobil tersangka nekat melompat dari mobil dan kabur memasuki sebuah ruko kosong bertingkat empat," kata Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Rabu (18/3).

Upaya kabur tersangka terhenti setelah dikejar petigas dan tidak dapat lari lagi setiba di lantai empat ruko kosong tersebut.

Bersama tersangka tim dari Polsek Tapung mendapatkan barang bukti sabu 0,84 gram dan sebuah timbangan digital.

Dari keterangan WS ini diketahui bahwa narkotika tersebut didapatnya dari RR alias R warga Rumbai Kota Pekanbaru. Untuk mengelabui tersangka yang menjadi pemasok, tim meminta WS untuk menghubungi RR dan memancingnya agar menjumpai WS di Penginapan Flamboyan untuk penyerahan uang hasil penjualan sabu.

Jelang tengah malam tersangka RR tiba ditempat yang dijanjikan bersama temannya berinisial AR. Belum sempat turun dari kendaraan roda empat berwarna putih yang ditungganginya, kedua orang tersebut diringkus.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan serta mobil yang digunakan pelaku, dari ini tim menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram yang sengaja disembunyikan RR dekat handle mobil yang digunakannya.

Dari hasil interograsi, diketahui bahwa RR sengaja datang ke Pasar Flamboyan bersama temannya AR untuk menjual narkotika jenis sabu di wilayah Tapung, sebelumnya kedua tersangka dan dua orang lainnya yaitu SA dan PS sempat mengkonsumsi barang haram disebuah rumah di kawasan Flamboyan VI.

Usai mengkonsumsi sabu, RR kemudian menjual barang haram itu kepada beberapa pengedar di wilayah Tapung diantaranya WS alias OP yang ditangkap lebih dulu.

Untuk SA turut diamankan petugas, sedangkan seorang lainnya yaitu PS yang ikut nyabu bersama RR berhasil melarikan diri, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Ruby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved