CPNS 2019
Siap-siap, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan Mulai Besok
Pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai besok, Minggu (22/3/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Buat kamu yang mengikuti tes CPNS 2019, pengumuman hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2019 akan diumumkan mulai besok, Minggu (22/3/2020).
Rilis hasil tes tahap pertama ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, menjelaskan untuk pengumuman hasil SKD tidak ada perubahan jadwal meski Panselnas memutuskan untuk menunda pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Pengumuman hasil tes SKD tetap akan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan SKB ditunda," jelas Paryono kepada Kompas.com.
Jika mengacu pada jadwal sebelumnya, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
Namun berdasarkan hasil rapat Panselnas, pelaksaan SKB ditunda hingga situasi kondusif.
Pengumuman hasil SKD bisa dilihat laman resmi pengumuman CPNS masing-masing instansi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial Instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
Keputusan penundaan SKB disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Lalu Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
Sisanya disumbang oleh tes SKD. Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.