Pekanbaru
Mengaku-ngaku Pengacara yang Bisa Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, 2 Pria di Pekanbaru Masuk Bui
Dua orang pria masing-masing berinisial JR alias Jefri (31) dan H alias Dedi (39) terpaksa berurusan dengan petugas dari Satreskrim Polresta Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pria masing-masing berinisial JR alias Jefri (31) dan H alias Dedi (39) terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Keduanya diduga telah melakukan aksi penipuan atau penggelapan.
Mereka mengaku sebagai pengacara yang bisa membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah.
Korbannya adalah warga Pekanbaru bernama Arif.
Singkat cerita, korban dan pelaku JR sudah saling kenal sebelumnya.
Sampai akhirnya mereka bertemu kembali pada Januari 2020.
Korban lalu bercerita masalah yang dihadapinya.
Dimana tanah miliknya berukuran 50 meter x 70 meter di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, sedang ada permasalahan sengketa.
Kepada korban, pelaku JR pun mengaku jika dia adalah seorang pengacara, dan bisa membantu korban menyelesaikan masalahnya.
"Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku JR lalu mengajak pelaku H bertemu korban. JR mengatakan jika H adalah pengacara senior," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Kamis.(26/3/2020).
Polresta Pekanbaru Sudah Gulung 9 Tersangka, Operasi Antik Lancang Kuning Digelar hingga 4 Maret |
![]() |
---|
Sehari Sampai 5 Kali Belanja Ke Toko, Pria di Pekanbaru Ini Ternyata Mata-mata Aksi Curanmor |
![]() |
---|
Besok, Belajar Tatap Muka Terbatas di Kota Pekanbaru Dimulai, Hanya Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Antisipasi Penumpukan, DLHK Kota Pekanbaru Tambah 15 Unit Lagi Angkutan Sampah |
![]() |
---|
Empat Kecamatan di Kota Pekanbaru Masuk Zona Oranye Penularan Covid-19 |
![]() |
---|