Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MUI Terbitkan Fatwa Sholat TANPA Wudhu & Tayamum, Wapres: Khusus Bagi Paramedis yang Tangani Corona

Fatwa berisikan 11 ketentuan hukum tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh

Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
MUI Terbitkan Fatwa Sholat TANPA Wudhu & Tayamum, Wapres: Khusus Bagi Paramedis yang Tangani Corona 

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

 

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum.

Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya.

Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Fatwa MUI Soal Pedoman Shalat Tenaga Kesehatan yang Pakai APD, Boleh Tak Bersuci Bila Terdesak.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved