Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanggulangan Covid 19

Kemenhub Terbitkan SOP Pencegahan Virus Covid-19, Sopir dan Penumbang Wajib Ukur Suhu Tubuh

Antisipasi penyebaran Virus Corona, Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pihak.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Pengunjung memasuki biilik disinfektan yang disediakan oleh Samsat Riau, Kamis (26/3/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Antisipasi penyebaran Virus Corona, Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pihak.

Penyebaran Virus Covid-19 yang cepat begitu mengkhawatirkan banyak pihak.

Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona di indoensia, sejumlah cara dilakukan, bukan karantina, tetapi pengetatan mobilitas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Ditjen Perhubungan Darat merilis Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020.

Peraturan ini mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), pencegahan Penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bidang Transportasi Darat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan Perdirjen ini akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan berbagai untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten atau Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/3/2020).

Ia menambahkan, penyebaran virus yang semakin meluas dan telah menginfeksi banyak orang, maka perlu untuk menerapkan SOP ini di seluruh sarana dan prasarana transportasi darat.

"Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, pada transportasi darat yang diatur di dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada beberapa sektor," ucap Budi.

"Seperti sektor sangkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, terminal penumpang angkutan jalan, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan pelabuhan penyeberangan baik sungai atau danau," lanjut Budi.

Budi menyebutkan, pencegahan penyebaran Covid-19 akan dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat, yang akan melaksanakan kegiatan pencegahan di transportasi darat.

"Dalam Perdirjen tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5 derajat celcius," kata Budi.

"Selain itu pembersihan dengan disinfektan juga harus dilakukan, baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh," lanjut Budi.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan SOP Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bidang Transportasi Darat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved