Panduan & Tahapan Menikah Online: Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Akibat pandemik Covid-19, pemerintah mengambil beberapa kebijakan.
Kebijakan ini untuk menyesuaikan dengan kondisi kekinian.
Salah satu kebijakan itu ialah soal pencatatan dan pendaftaran pernikahan.
Lalu, bagaimana pelayanan publik ini berjalan, mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?
Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
• PROMO Makan Hari Ini di McDOnald: Yuk Cek Diskon Harga dari McD bertajuk #dirumahaja
• Hari Ini HUT KOPASKA: Kisah Pasukan Elit Kopaska TNI AL, Manfaatkan Kondom Saat Jalankan Misi Tempur
• KABAR TERBARU Artis Andrea Dian: Positif Corona, Dipindah ke Wisma Atlet dan Kesehatan Membaik
Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
• VIDEO Jajaran Pemkab Siak Kumpulkan Donasi Paket Sembako untuk Keluarga ODP Covid-19 di Siak Riau
• Promo dan Diskon Hari Ini: Promo KFC Crazy Deal 7 Potong Ayam Hanya Rp 70 Ribu
• LADYBOY Thailand Ini Bikin Salfok, Transgender yang Viral di Medsos
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lengkap Pendaftaran Nikah Online, Kebijakan Khusus Kemenag Selama Wabah Corona, https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/31/cara-lengkap-pendaftaran-nikah-online-kebijakan-khusus-kemenag-selama-wabah-corona
