Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona yang Ditangani Polisi
Terdapat 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 (Virus Corona) per Jumat (3/4/2020) hari ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdapat 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 (Virus Corona) per Jumat (3/4/2020) hari ini.
Dari total jumlah kasus hoaks tersebut, ada tambahan sebanyak dua kasus dibandingkan data Kamis (2/4/2020) kemarin.
“Bareskrim beserta jajaran telah menangani kasus hoaks mengenai Covid-19 sejumlah 72 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat.
Argo hanya menyebutkan sejumlah polda yang paling banyak menangani kasus tersebut.
Rinciannya, Polda Jawa Timur menangani 11 kasus kemudian Polda Metro Jaya menangani 11 kasus.
Lalu, Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri masing-masing menangani lima kasus.
• Kadis PMD Kampar Riau Benarkan Ada Kabar OTT Sejumlah Kades
Para tersangka, kata Argo, dikenakan pasal berlapis.
“Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UUNomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tambah Dua, Total Ada 72 Kasus Penyebaran Hoaks soal Virus Corona", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/16005211/tambah-dua-total-ada-72-kasus-penyebaran-hoaks-soal-virus-corona.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-argo-yuwono.jpg)