Wabah Virus Corona
Muhammadiyah: Jika Pandemi Corona Belum Reda, Salat Idul Fitri Ditiadakan, Salat Tarawih di Rumah
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan saat kondisi darurat pandemi corona
Muhammadiyah mengingatkan agar umat muslim senantiasa memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait ibadah Ramadan saat kondisi darurat pandemi corona atau Covid-19.
Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para
ahli.

Dalam edaran resmi Muhammadiyah tertulis itu, apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
a. Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya.
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan dapat mengganti sesuai dengan tuntunan syariat.

d. Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya covid-19 belum mereda, salat Idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Surat edaran yang ditandatangani di Yogyakarta oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Syamsul Anwar dan Sekretaris, Mohammad Mas’udi, juga menuliskan tuntutan itu dapat diabaikan.
"Apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," tulis keterangan itu yang diterima, Selasa (7/4/2020).
Muhammadiyah juga mengingatkan agar umat muslim senantiasa memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah: Jika Pandemi Corona Belum Reda, Salat Tarawih di Rumah dan Salat Idul Fitri Ditiadakan, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/07/muhammadiyah-jika-pandemi-corona-belum-reda-salat-tarawih-di-rumah-dan-salat-idul-fitri-ditiadakan?page=all