CATAT! Menkeu Sudah Buat Hitungan Untuk ASN/PNS Soal THR & Gaji Ke-13, tapi Hanya Golongan Ini. . .
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan memberi tekanan terhadap belanja negara di situasi saat ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Para abdi negara mungkin sempat dilanda kegalauan karena ada pertimbangan pemerintah untuk meniadakan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pendemi virus corona atau Covid-19.
Saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020) Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS akan memberi tekanan terhadap belanja negara di situasi saat ini.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikarenakan, saat ini pemerintah fokus menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
Namun kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
• Jadi TRENDING di Youtube, TERNYATA Begini Pro Kontra Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah
• ZODIAK Hari Ini Rabu (8/4/2020): Cancer Kembali Semangat, Scorpio Maaf!
• Maura Nangis Histeris Saat Video Call, Menyaksikan SUAMI Meninggal di Rumah Sakit Karena Covid-19
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
• Ampuh. .Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Dengan Cara Alami, Yuk Coba di Rumah
• Kumpulan Doa: Doa Mau Tidur, Doa Minta Jodoh, Doa Minta Rezki, Doa Cepat Sembuh, Doa Masuk Masjid
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
