Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Pasti Dibayar, Tapi Tak Untuk Semua Golongan

Kepastian seputar apakah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab.

Editor: Muhammad Ridho
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepastian seputar apakah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi pada, Selasa (7/4/2020) memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan.

Pembayaran gaji ke-13  dan THR tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Sri Mulyani juga menjelaskan lebih jauh perhitungan untuk ASN, TNI dan Polri terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Kompas.com

Aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri golongan I, II, dan III tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved