Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Pasti Dibayar, Tapi Tak Untuk Semua Golongan

Kepastian seputar apakah gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI dan Polri akhirnya terjawab.

Editor: Muhammad Ridho
Internet
Ilustrasi 

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Lantas, seperti apa Rincian gaji ke-13 dan THR PNS? intip besarannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut Rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4.

golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- golongan II-A: Rp 2.022.200

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved