Masih Ingat Kasus Satpam Tampar Perawat Gegara Masker? Pembelaan Pelaku: Cuma Menggetok Wajahnya
Pada detik ke-43, pelaku yang mengenakan baju panjang dan celana panjang itu menampar kepala korban.
Dikatakan Asep, tersangka mendatangi klinik tersebut dengan tujuan untuk berobat.
Namun berhubung tersangka tidak mengenakan masker oleh seorang perawat disarankan memakai masker, tersangka marah tidak menerima yang dilampiaskan dengan pemukulan.
"Setelah penganiyaan tersebut korban mengaku pusing dan mua. Korban juga sudah memeriksakan diri ke dokter," bebernya.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Asep, tersangka dalam kondisi sadar tidak terpengaruh minuman keras atau obat-obatan.
"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang," tandasnya.
Ditambahkan, akibat tersangka melakukan penganiayaan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampar Perawat di Semarang Minta Maaf, Begini Penjelasan Lengkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-perawat_20180529_205308.jpg)