Wabah Virus Corona
Nasib 3 Tokoh Masyarakat yang Diduga Provokasi Warga Tolak Pemakaman Korban Corona Jadi Tersangka
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SEMARANG - Tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang akhirnya jadi tersangka.
Mereka adalah THP (31), BSS (54), dan S (60). masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dasar penetapan tersagka ini menggunakan pasal di KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penaggulangan Wabah.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020.
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
"Disangkakan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Tiga warga Sewakul minta maaf
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sedang pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut Budi Haryanto, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata Budi Haryanto, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Jenazah tersebut seorang perawat RS dr Kariadi, Semarang, yang meninggal dunia akibat Covid-19.
