Kasus Narkoba di Riau
PENGEDAR Narkoba Jaringan Riau-Jakarta Ditangkap di DKI, Berawal dari Temuan Paket di Kargo SSK II
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap paket itu, dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Adapun paket tersebut berisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
PENGEDAR Narkoba Jaringan Riau-Jakarta Ditangkap di DKI, Berawal dari Temuan Paket di Kargo SSK II. Foto: Tersangka dan barang bukti.
Tim pun langsung melakukan penyergapan.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap paket itu, dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Adapun paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11, 71 gram dan ekstasi sebanyak 59 butir," urai Khodirin lagi.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka BSP dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Khodirin menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan awal, pemesan barang berada di Depok, berinisial A, yang kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.
Halaman 2 dari 2