Kasus Narkoba di Riau
PENGEDAR Narkoba Jaringan Riau-Jakarta Ditangkap di DKI, Berawal dari Temuan Paket di Kargo SSK II
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap paket itu, dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Adapun paket tersebut berisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Teka-teki temuan paket mencurigakan berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi pada 9 April 2020 lalu, di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, akhirnya terkuak sudah.
Barang itu berhasil terdeteksi saat melalui pemeriksaan X Ray.
Dari keterangan yang ada dipaket itu, barang akan dikirim ke DKI Jakarta.
Saat itu, pihak otoritas bandara menyerahkan temuan barang haram itu ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas BNNP Riau selanjutnya tetap melakukan pengiriman barang itu, untuk dilakukan skema controlled delivery (CD) oleh BNNP DKI Jakarta sesampainya paket berisi narkotika itu di sana.
Hasilnya tak sia-sia.
Aparat berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika, pria berinisial BSP (50).
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo, melalui Kabid Pemberantasan, Kompol Khodirin menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jakarta pada Jumat (10/4/2020).
Penangkapan berkat koordinasi BNNP Riau dan BNNP DKI Jakarta.
Pelaku sengaja memanfaatkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Pelaku merupakan jaringan peredaran gelap narkotika Riau-Jakarta.
"Tim Pemberantasan BNNP Riau melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut, dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket," ujar Kompol Khodirin, Senin (13/4/2020).
Diungkapkan Khodirin, alamat yang tertera dipaket yaitu Apartemen Gading Nias, Tower Dahlia, Lantai GNK, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menghubungi nomor handphone penerima.
Tak berapa lama, si penerima paket datang ke lokasi yang dimaksud.
Tim pun langsung melakukan penyergapan.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap paket itu, dengan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen. Adapun paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 11, 71 gram dan ekstasi sebanyak 59 butir," urai Khodirin lagi.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka BSP dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Khodirin menambahkan, sesuai hasil pemeriksaan awal, pemesan barang berada di Depok, berinisial A, yang kini ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.